Gemerlap pariwisata Bali mengundang usaha pendukungnya. Jasa angkutan menjadi salah satu sektor usaha yang kian marak. Banyak jasa angkutan dan penyewaan kendaraan yang bodong. Bahkan, disinyalir kini banyak angkutan pariwisata mewah bodong juga beroperasi.
Kini banyak layanan jasa angkutan yang mengoperasikan kendaraan mewah seperti limosine. Mereka beroperasi tidak memiliki izin alias bodong. Angkutan mewah bodong ini tentu saja sangat merugikan angkutan resmi dan pemerintah.
Kendaraan mewah ini kebanyakan berasal dari luar Bali dan menggunakan plat hitam. Mereka menyamarkan praktiknya tersebut seperti kendaraan pribadi. Bisa dibayangkan berapa besar hilangnya pendapatan daerah dari praktik ilegal seperti ini. Praktik seperti ini harus segera ditertibkan.
Adapun jumlah kendaraan sewa di Bali yang memiliki izin berjumlah 4.444 kendaraan, namun jumlah kendaraan sewa yang ilegal jumlahnya jauh lebih banyak. Kita perkirakan jumlah kendaraan ilegal bisa mencapai angka 200 persen dari yang resmi.
Misalkan, kendaraan sewa di sektor pariwisata, jika ada 1.600 vila dan tiap vila dilayani oleh 2 kendaraan sewa, berarti jumlahnya saja sudah 3.200. Belum lagi kendaraan sewa yang beroperasi di jalan-jalan dan hotel. Tim yustisi yang dibentuk gubernur dalam tahap awal baru menyasar taksi di Bali, namun selanjutnya akan beralih ke penataan angkutan wisata.
Diharapkan dengan penataan angkutan di Bali dengan baik akan tercipta sistem angkutan yang lebih baik. Jasa angkutan harus memenuhi standar layanan yang baik serta adanya persaingan yang makin sehat di antara penyedia jasa angkutan.